Pancasila Sebagai Sumber Dari Segala Sumber Hukum Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.1234/hzrw5578Keywords:
Pancasila , sumber hukum , Norma fundamental, Sistem hukum nasional, nilai lokal, keadilan sosialAbstract
Pancasila tidak hanya berfungsi sebagai ideologi bangsa, tetapi juga menjadi norma fundamental yang menjadi rujukan tertinggi dalam pembentukan, pelaksanaan, dan penegakan hukum. Setiap produk hukum di Indonesia wajib selaras dengan nilai-nilai luhur Pancasila agar mencerminkan keadilan, kemanusiaan, persatuan, demokrasi, dan kesejahteraan sosial yang berakar pada jati diri bangsa. Manfaat penelitian ini untuk memperluas pemahaman mengenai peran Pancasila sebagai landasan utama dalam pembentukan dan penerapan sistem hukum nasional, serta memperkuat penerapan nilai-nilai Pancasila dalam setiap aspek peraturan perundang-undangan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah studi literatur dengan analisis data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pancasila tidak hanya menjadi dasar filosofis, tetapi juga menjadi norma fundamental yang mengarahkan pembentukan, substansi, pelaksanaan, dan evaluasi hukum di Indonesia. Nilai-nilai Pancasila menjadikan hukum Indonesia lebih humanis, inklusif, dan berakar pada nilai lokal, berbeda dengan sistem hukum negara Barat atau hukum agama yang cenderung normatif-positif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa peran Pancasila sebagai sumber hukum harus terus diperkuat melalui pendidikan hukum yang berorientasi pada nilai Pancasila, harmonisasi regulasi, serta penguatan lembaga konstitusional seperti Mahkamah Konstitusi.
References
Asshiddiqie, J. (2006). Pengantar ilmu hukum tata negara. Jakarta: Konstitusi Press.
B’oa, F. (2018). Pancasila sebagai sumber hukum dalam sistem hukum nasional. Yogyakarta: Jurnal konstitusi 15(1) : 28-49.
Daullah, R. (2022). Pancasila sumber dari segala sumber hukum. Solo: jurnal gama keadilan 9(2).
Departemen Pendidikan Nasional. (2006). Pendidikan kewarganegaraan untuk perguruan tinggi. Jakarta: Direktorat Jenderal
Pendidikan Tinggi.
Farid, D. (2024). Pancasila sebagai sumber hukum dalam sistem hukum nasional. Medan: journal of education religion
humanities and multidisciplinary 2(1) : 477-484.
Faridy, dkk. (2022). Penerapan Teori Negara Hukum dalam Negara yang Berlandaskan Pancasila. Nurani Hukum 5, 181.
Kurniawansyah, E., dkk. (2021). Pengembangan buku Revitalisasi dan Reaktualisasi Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa
dan Bernegara menghadapi tantangan Globalisasi 4 (2) : 43-51.
Kurnisar. (2019) Pancasila sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Universitas Sriwijaya palembang : 244-253.
Kaelan. (2013). Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma.
Munawaroh, N. (2023). Pancasila sebagai sumber hukum tertinggi di Indonesia.
Mahfud MD. (2009). Membangun politik hukum, menegakkan konstitusi. Jakarta: Rajawali Pers.
Rahmatullah, indra. (2020). Meneguhkan Kembali Indonesia sebagai Negara Hukum Pancasila. Adalah 4 (2), 39-44.
Rahardjo, S. (2006). Hukum progresif: Hukum yang membebaskan. Jakarta: Kompas.
Suhaeni, R., dkk. (2022). Pancasila sebagai Sistem Hukum. Gema Keadilan 9 (3), 241-254.
Wijayanthi, Fatimah Ratna. (2021). Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum. The juris 5 (1), 133-145.
Zaidan, M. Ali. (2011). Pancasila, Cita Hukum Indonesia. Bina Widya 23, 43 50.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Annisa Varelia Annisa Varelia, Aulia laela rahmah Aulia Laela Rahmah , Auritma Arin febrianata Auritma Arin febrianata (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Address: Perumahan Griya Taman Sari, Gg. Durian III Blok BQ 6, Labuapi, Nusa Tenggara Barat, Indonesia