Perkembangan Konstitusi Indonesia dari masa ke masa
Keywords:
Perkembangan, konstitusi, Indonesia, UUD, hukumAbstract
Konstitusi merupakan norma dasar yang menjadi landasan tertinggi dalam sistem hukum suatu negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perkembangan konstitusi di Indonesia dari masa kemerdekaan hingga era reformasi, serta menganalisis perubahan-perubahan penting yang terjadi pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Penelitian ini bermanfaat untuk memahami landasan hukum Indonesia secara historis dan kontribusinya terhadap pembentukan negara hukum yang demokratis dan menjunjung tinggi HAM. Penelitian ini menggunakan metode studi kepustakaan dengan pendekatan deskriptif-analitis, mengacu pada sumber-sumber primer dan sekunder seperti dokumen hukum, buku, dan jurnal akademik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia telah mengalami empat fase konstitusi utama, yaitu UUD 1945 (1945–1949), Konstitusi RIS (1949–1950), UUDS 1950 (1950–1959), dan kembali ke UUD 1945 yang kemudian diamandemen dalam empat tahap pada periode 1999–2002. Setiap fase konstitusi mencerminkan dinamika politik dan kebutuhan zaman, dari sistem federal hingga presidensial, serta semakin kuatnya perlindungan hak asasi manusia dan sistem check and balance antar lembaga negara.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Mawarni, Indah Permata , Hudayani , Fatin Yaqut Annajla, Husnul Wathien (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Address: Perumahan Griya Taman Sari, Gg. Durian III Blok BQ 6, Labuapi, Nusa Tenggara Barat, Indonesia