Peran Warga Negara Dalam Menjalankan Hak Dan Kewajiban Secara Seimbang
Keywords:
Hak, kewajiban, warga negara, UUD 1945, kesadaran bernegaraAbstract
Hak dan kewajiban merupakan dua aspek mendasar yang tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam konteks negara Indonesia, hak dan kewajiban warga negara telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28 hingga Pasal 34. Tujuan dari penulisan artikel ini adalah untuk mengkaji pentingnya pelaksanaan hak dan kewajiban secara seimbang oleh setiap warga negara serta memahami peran strategis warga negara dalam menjaga keseimbangan tersebut. Artikel ini juga bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pemahaman konstitusional mengenai hak dan kewajiban. Manfaat yang diharapkan dari artikel ini adalah memberikan edukasi dan pemahaman yang lebih mendalam kepada masyarakat agar tercipta kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang harmonis. Metode yang digunakan adalah kajian pustaka (literature review) dengan menganalisis berbagai sumber hukum dan literatur akademik yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa pelaksanaan hak dan kewajiban secara seimbang dapat menciptakan masyarakat yang adil, bertanggung jawab, dan berkontribusi dalam pembangunan bangsa. Ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban akan menimbulkan ketimpangan sosial dan konflik yang dapat menghambat kemajuan negara.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Lailan Nahara, Diki Saputra, Haura Gisara, Husnul Khatimah (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Address: Perumahan Griya Taman Sari, Gg. Durian III Blok BQ 6, Labuapi, Nusa Tenggara Barat, Indonesia