Peran Bawaslu Dalam Menjaga Netralitas Asn Pada Pilkada 2024 (Studi Pada Bawaslu Kota Mataram)
DOI:
https://doi.org/10.1234/vs1dk396Keywords:
Netralitas ASN, Bawaslu, Pemilihan Umum, Demokrasi, Penelitian KualitatifAbstract
Netralitas Aparatur Sipil Negara merupakan elemen penting dalam menjaga demokrasi dan terselenggaranya pemilihan umum yang adil. Dalam konteks Pemilihan Kepala Daerah 2024, peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sangat penting untuk memastikan ASN tetap netral, mengingat tingginya potensi pelanggaran yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis upaya Bawaslu Kota Mataram dalam menjaga netralitas ASN, termasuk sosialisasi dan penegakan hukum terhadap pelanggaran. Metode yang digunakan adalah penelitian deskriptif kualitatif dengan wawancara dan observasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bawaslu telah melakukan sosialisasi secara masif kepada ASN dan menangani pelanggaran dengan prosedur yang sesuai. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi untuk meningkatkan efektivitas pengawasan Bawaslu.
Downloads
References
Abdussamad, H. Z., & Sik, M. S. (2021). Metode penelitian kualitatif. CV. Syakir Media Press.
Agave, Q. (2020). Teknik dokumentasi dan pelaporan dalam tataran klinik.
Agusta, I. (2003). Teknik pengumpulan dan analisis data kualitatif. Pusat Penelitian Sosial Ekonomi. Litbang Pertanian, Bogor, 27(10), 179-188.
Asshiddiqie, J. (2014). PENGANTAR ILMU HUKUM TATA NEGARA / Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
Ardiansyah, Risnita, & Jailani, M. S. (2023). Teknik Pengumpulan Data Dan Instrumen Penelitian Ilmiah Pendidikan Pada Pendekatan Kualitatif dan Kuantitatif. IHSAN : Jurnal Pendidikan Islam, 1(2), 1–9. https://doi.org/10.61104/ihsan.v1i2.57.
Alulu, A. S. (2024). Bentuk Penanganan Bawaslu Terhadap Pelanggaran Netralitas ASN. Demokrasi: Jurnal Riset Ilmu Hukum, Sosial dan Politik, 1(3), 241-252.
Dani, Wahyu rama. 2010. Parisipasi Politik Pemilih Pemula dalam Pelaksanaan Pemilu Tahun 2009 di Desa Puguh Kecamatan Boja Kabupaten Kendal. Semarang : Unnes.
Kusumastuti, A., & Khoiron, A. M. (2019). Metode penelitian kualitatif. Lembaga Pendidikan Sukarno Pressindo (LPSP).
Mania, S. (2017). OBSERVASI SEBAGAI ALAT EVALUASI DALAM DUNIA PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN. Lentera Pendidikan : Jurnal Ilmu Tarbiyah Dan Keguruan, 11(2), 220-233.https://doi.org/10.24252/lp.2008v11n2a7
Mokhsen, N. (2019). Menjaga Netralitas Asn Dalam Pemilu. Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, 1(1), 50–58. https://doi.org/10.55108/jbk.v1i1.224
Sarosa, S. (2021). Analisis data penelitian kualitatif. Pt Kanisius.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 M.Azril Aziz, M.Adli Rafif, Latifatul Husna, Muh.Amir Syarifuddin, M.Mawazi Sabili, Junaidi (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

