Peran Bawaslu Dalam Menjaga Netralitas Asn Pada Pilkada 2024 (Studi Pada Bawaslu Kota Mataram)

Authors

  • M.Azril Aziz UniversitasMataram Author
  • M.Adli Rafif Universitas Mataram Author
  • Latifatul Husna Universitas Mataram Author
  • Muh.Amir Syarifuddin Universitas Mataram Author
  • M.Mawazi Sabili Universitas Mataram Author
  • Junaidi Universitas Mataram Author

DOI:

https://doi.org/10.1234/vs1dk396

Keywords:

Netralitas ASN, Bawaslu, Pemilihan Umum, Demokrasi, Penelitian Kualitatif

Abstract

Netralitas Aparatur Sipil Negara merupakan elemen penting dalam menjaga demokrasi dan terselenggaranya pemilihan umum yang adil. Dalam konteks Pemilihan Kepala Daerah 2024, peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sangat penting untuk memastikan ASN tetap netral, mengingat tingginya potensi pelanggaran yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis upaya Bawaslu Kota Mataram dalam menjaga netralitas ASN, termasuk sosialisasi dan penegakan hukum terhadap pelanggaran. Metode yang digunakan adalah penelitian deskriptif kualitatif dengan wawancara dan observasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bawaslu telah melakukan sosialisasi secara masif kepada ASN dan menangani pelanggaran dengan prosedur yang sesuai. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi untuk meningkatkan efektivitas pengawasan Bawaslu.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdussamad, H. Z., & Sik, M. S. (2021). Metode penelitian kualitatif. CV. Syakir Media Press.

Agave, Q. (2020). Teknik dokumentasi dan pelaporan dalam tataran klinik.

Agusta, I. (2003). Teknik pengumpulan dan analisis data kualitatif. Pusat Penelitian Sosial Ekonomi. Litbang Pertanian, Bogor, 27(10), 179-188.

Asshiddiqie, J. (2014). PENGANTAR ILMU HUKUM TATA NEGARA / Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.

Ardiansyah, Risnita, & Jailani, M. S. (2023). Teknik Pengumpulan Data Dan Instrumen Penelitian Ilmiah Pendidikan Pada Pendekatan Kualitatif dan Kuantitatif. IHSAN : Jurnal Pendidikan Islam, 1(2), 1–9. https://doi.org/10.61104/ihsan.v1i2.57.

Alulu, A. S. (2024). Bentuk Penanganan Bawaslu Terhadap Pelanggaran Netralitas ASN. Demokrasi: Jurnal Riset Ilmu Hukum, Sosial dan Politik, 1(3), 241-252.

Dani, Wahyu rama. 2010. Parisipasi Politik Pemilih Pemula dalam Pelaksanaan Pemilu Tahun 2009 di Desa Puguh Kecamatan Boja Kabupaten Kendal. Semarang : Unnes.

Kusumastuti, A., & Khoiron, A. M. (2019). Metode penelitian kualitatif. Lembaga Pendidikan Sukarno Pressindo (LPSP).

Mania, S. (2017). OBSERVASI SEBAGAI ALAT EVALUASI DALAM DUNIA PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN. Lentera Pendidikan : Jurnal Ilmu Tarbiyah Dan Keguruan, 11(2), 220-233.https://doi.org/10.24252/lp.2008v11n2a7

Mokhsen, N. (2019). Menjaga Netralitas Asn Dalam Pemilu. Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, 1(1), 50–58. https://doi.org/10.55108/jbk.v1i1.224

Sarosa, S. (2021). Analisis data penelitian kualitatif. Pt Kanisius.

Downloads

Published

03-04-2025

How to Cite

M.Azril Aziz, M. A., M.Adli Rafif, M. R., Latifatul Husna, L. H., Muh.Amir Syarifuddin, M. S., M.Mawazi Sabili, M. S., & Junaidi, J. (2025). Peran Bawaslu Dalam Menjaga Netralitas Asn Pada Pilkada 2024 (Studi Pada Bawaslu Kota Mataram). Journal of Social and Education, 1(2), 104-110. https://doi.org/10.1234/vs1dk396

Similar Articles

11-20 of 20

You may also start an advanced similarity search for this article.