Kesadaran Warga Negara Terhadap Kewajiban Membayar Iuran BPJS Sebagai Cerminan Keseimbangan Antara Hak Dan Kewajiban Dalam Kehidupan Bernegara

Authors

  • Baiq Khaeratinnisa Oktari Universitas Mataram Author
  • Varelia Angelina Author
  • Welsi Wandila Author
  • B. Novia Rahmadita Sutanti Author
  • Alpa Alfi Rizki Author

DOI:

https://doi.org/10.1234/4xep5t17

Keywords:

Kesadaran, Kewajiban, Hak, Warga Negara, Kepatuhan

Abstract

Penelitian ini berjudul Kesadaran Warga Negara terhadap Kewajiban Membayar Iuran BPJS sebagai Cerminan Keseimbangan antara Hak dan Kewajiban dalam Kehidupan Bernegara. Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan bentuk perlindungan sosial yang menjamin hak konstitusional warga negara di bidang kesehatan, dan diselenggarakan melalui BPJS Kesehatan. Namun, tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar iuran BPJS masih tergolong rendah, yang dapat mengganggu keberlangsungan sistem ini. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan kesadaran warga terhadap kewajiban membayar iuran serta menganalisis bagaimana hal ini mencerminkan keseimbangan antara hak dan kewajiban. Metode yang digunakan adalah studi literatur dari berbagai sumber ilmiah yang relevan. Hasil menunjukkan bahwa kepatuhan masyarakat dipengaruhi oleh faktor seperti akses pembayaran, pengetahuan, pendapatan, dan kualitas layanan kesehatan. Pembayaran iuran secara rutin merupakan perwujudan prinsip gotong royong dan proporsionalitas, di mana keseimbangan antara hak untuk memperoleh layanan dan kewajiban finansial menjadi indikator penting dalam menciptakan keadilan sosial dalam sistem jaminan kesehatan nasional.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Alqadri, B., Kurniawansyah, E., & Fauzan, A. (2021). Habituasi Nilai-Nilai Karakter Sebagai Perilaku Anti Korupsi Pada Masyarakat Kajang. Jurnal Pendidikan Sosial Keberagaman, 8(1), 10–29. https://doi.org/10.29303/juridiksiam.v8i1.178

Al Asyari, S. V. U., & Budiarsih, B. (2022). Analisis Kewajiban Kepesertaan Sistem Bpjs Kesehatan. Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and SocialPolitical Governance, 2(1), 446-467.

Dasar, U. U. (1945). pasal 28 D ayat 1 yang menyebutkan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum”. Peratuan mengenai hak atas keadilan ini tertuang pula dalam UU, 39.

Dewi, E. O. P. (2021). Analisis Hubungan Kewajiban Membayar Iuran BPJS Terhadap Hak Mendapat Pelayanan Kesehatan Yang Merata Bagi Masyarakat. DOI: https://doi.org/10.31219/osf.io/gjyu5

Fajrini, F., Latifah, N., Hermansyah, D., & Firda, N. (2021). Studi Ketidakpatuhan Membayar Iuran BPJS Kesehatan Peserta Non PBI Bukan Penerima Upah di Kelurahan Cempaka Putih Tahun 2018. Muhammadiyah Public Health Journal, 1(2), 129-138.

Febriyanti, A., Fawwaz, M., Rahmayanti, T., & Istanti, N. D. (2023). Evaluasi Proses Sistem Rujukan Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) : Literatur Review. DIAGNOSA: Jurnal Ilmu Kesehatan Dan Keperawatan, 1(2), 131–139. https://doi.org/10.59581/diagnosa-widyakarya.v1i2.391

Handoyo, S., & Fakhriza, M. (2018). Efektivitas Hukum Terhadap Kepatuhan Perusahaan Dalam Kepesertaan BPJS Kesehatan. Journal De Facto, 5(1), 1-19.

Hartanto, R. S. W. (2020). Studi Literatur: pengembangan media pembelajaran dengan software autocad. Jurnal Kajian Pendidikan Teknik Bangunan, 6(1).

Haq, M. S., Fachrin, S. A., & Alwi, M. K. (2022). Faktor yang berhubungan dengan kepatuhan membayar iuran bpjs peserta mandiri di puskesmas rappokalling kota makassar. Window of Public Health Journal, 3(4), 615-623.

Ikhsan, M., Muliana, H., & Wahab, S. (2021). Penyelenggaraan sistem jaminan sosial nasional oleh badan penyelenggara jaminan sosial. Sol Justicia, 4(2), 141-150.

Imelda, S., & Nahrisah, E. (2015). Analisis tingkat mutu pelayanan rawat inap dalam upaya peningkatan kepuasan pasien di RSUP Adam Malik Medan (studi perbandingan antara pasien umum dan pasien BPJS). Informatika, 3(3), 157- 168.

Maryuni, S., & Eka, A. (2019). Sosialisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Dalam Meningkatkan Partisipasi Kepesertaan Mandiri BPJS Kesehatan di Desa Sungai Belidak Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya. Spirit Publik: Jurnal Administrasi Publik, 14(1), 1-15.

Mekarisce, A. A., Noerjoedianto, D., & Solida, A. (2022). Hubungan sosio demografi dan pendapatan dengan kepatuhan membayar iuran PBPU pekerja mandiri di BPJS kesehatan KC Jambi. Riset Informasi Kesehatan, 11(1), 13-21.

Prakoso, A. D., Mawaddah, A. Z., & Istyaningrum, E. K. (2023). Kajali-JKN: Pembentukan Kader Remaja Peduli Jaminan Kesehatan Nasional Sebagai Upaya Peningkatan Kepatuhan Iuran Pada Peserta JKN. BERNAS: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(2), 1028-1039.

Prayogi, I. (2023). Pengelolaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Perspektif Ekonomi Syari’ah (Studi Pada Kantor Cabang Kota Metro) (Doctoral dissertation, IAIN Metro).

Semaun, S., & Juneda, J. (2018). Sistem Pengelolaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Bpjs) Kesehatan Mandiri Kota Parepare. Diktum, 284-306.

Zahari, S. (2019). Evaluasi Sistem Penagihan Tunggakan Iuran Di Bpjs Kesehatan Kantor Cabang Padang Sebagai Upaya Pencegahan Keterlambatan Pembayaran Premi Jaminan Kesehatan Nasional. 2019. https://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/dmdocuments/64a546a33ec58c97a5b732aa58b94830.pd

Downloads

Published

03-10-2025

How to Cite

Baiq Khaeratinnisa Oktari, Varelia Angelina, Welsi Wandila, B. Novia Rahmadita, & Alpa Alfi Rizki. (2025). Kesadaran Warga Negara Terhadap Kewajiban Membayar Iuran BPJS Sebagai Cerminan Keseimbangan Antara Hak Dan Kewajiban Dalam Kehidupan Bernegara. Journal of Social and Education, 2(1), 117-125. https://doi.org/10.1234/4xep5t17