Problematika Sosial Poliitik Ditinjau dari Perspektif Yuridis Kenegaraan
DOI:
https://doi.org/10.66909/lrp.salut.v3i1.316Keywords:
Politik uang, Pelanggaran hak asasi manusia, Pekerja anak, Pendekatan yuridis normative, Supremasi hukumAbstract
Artikel ini membahas tiga persoalan sosial politik utama di Indonesia, yaitu politik uang, pelanggaran hak asasi manusia, dan pekerja anak melalui perspektif yuridis kenegaraan. Sebagai negara hukum berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, Indonesia memiliki instrumen untuk melindungi hak warga, namun implementasinya sering belum konsisten. Politik uang tetap menjadi ancaman serius karena merusak integritas pemilu yang seharusnya berlangsung langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pelanggaran hak asasi manusia juga terus muncul meskipun dasar hukum sudah kuat, sebagian akibat lemahnya pengawasan serta rendahnya akuntabilitas aparat. Sementara itu, maraknya pekerja anak menunjukkan bahwa perlindungan terhadap kelompok rentan belum optimal walaupun telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Perlindungan Anak, dan standar internasional. Melalui pendekatan yuridis normatif, kajian ini menegaskan bahwa penyelesaian persoalan tersebut memerlukan kerangka hukum memadai, koordinasi kelembagaan, serta komitmen yang konsisten. Penguatan negara hukum, harmonisasi regulasi, peningkatan kapasitas penegak hukum, dan partisipasi publik menjadi faktor kunci untuk mencapai keadilan sosial. Dengan demikian, keberhasilan penanganan berbagai persoalan sosial politik bergantung pada sinergi antara pemerintah, aparat, dan masyarakat sipil. Upaya berkelanjutan dibutuhkan agar perlindungan hak warga dan nilai demokrasi dapat diwujudkan secara efektif. Langkah strategis tersebut harus dijalankan secara transparan, inklusif, dan berorientasi jangka panjang demi memperkuat fondasi demokrasi Indonesia yang lebih tangguh.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Risma Ayu Azizah, Aufa Radinka Budiyanti, Winarti, Dela Suci Oktavani, Pita Komala Sari, Azilla Syaira Df, Zahra Attaya Efendi, Gadis Aura Cantika Lolopayung (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

